Aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk membantu Pemerintah Kabupaten Dogiyai dalam memantau, mengelola, dan menindaklanjuti temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaan dari auditor, baik internal maupun eksternal. Aplikasi ini mempermudah proses koordinasi antar dinas atau instansi terkait dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, seperti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, atau lembaga audit lainnya.
Terwujudnya Dogiyai Lebih Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional dengan Aparatur Yang Taat Hukum dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk mewujudkan Visi Inspektorat tersebut di atas dan untuk memberikan arah dan fokus program yang akan dilaksanakan, maka ditetapkan Misi Inspektorat Kabupaten Dogiyai, yaitu: 1. Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan. 2. Memantapkan Perekonomian Masyarakat dan Daerah. 3. Memantapkan Kualitas Sumber Daya Manusia. 4. Meningkatkan pengawasan menuju aparatur pemerintah yang taat hukum. 5. Meningkatkan pengawasan menuju aparatur pemerintah yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 6. Menekan penyelewengan wewenang oleh aparatur pemerintah. 7. Menurunnya hasil temuan aparat pengawas atas pemeriksaan kinerja pemerintah. 8. Meningkatkan kualitas hasil pengawasan dengan ditandai semakin tingginya pemanfaatan hasil pemeriksaan oleh pimpinan dalam menentukan kebijakan. 9. Tidak adanya penyimpangan dan penyelewengan oleh aparatur pemertintah dalam pembangunan di Kabupaten Dogiyai.
1. Mewujudkan pemerintahan Dogiyai yang bersih dan bebas KKN. 2. Mewujudkan akuntabilitas. 3. Mewujudkan pelayanan publik yang prima. 4. Menjadikan pengawasan internal sebagai katalis dan peran konsultatif.
Berdasarkan Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Dogiyai. Kedudukan, tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Dogiyai sebagai berikut: Kedudukan Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur. Tugas Inspektorat mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat mempunyai fungsi : 1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan. 2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. 3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati. 4. Penyusunan laporan hasil pengawasan. 5. Pelaksanaan administrasi inspektorat. 6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
No | SKPD | Jumlah Record Sesuai | Presentase Progres Sesuai dari Rekomendasi |
---|---|---|---|
1 | 5001010100 - DISTRIK KAMU | 1 | 100,00 % |
2 | 601010100 - DINAS PERHUBUNGAN | 1 | 100,00 % |