Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Dogiyai

Berdasarkan Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Inspektorat Kabupaten Dogiyai. Kedudukan, tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Dogiyai sebagai berikut:

  1. Kedudukan
    "Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur."
  2. Tugas
    "Inspektorat mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah."
  3. Fungsi
    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat mempunyai fungsi :
    • Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
    • Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
    • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati.
    • Penyusunan laporan hasil pengawasan.
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.