Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Kabupaten Dogiyai
Berdasarkan Peraturan Bupati Dogiyai Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Inspektorat
Kabupaten
Dogiyai. Kedudukan, tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Dogiyai sebagai berikut:
-
Kedudukan
"Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui
Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur."
-
Tugas
"Inspektorat mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah."
-
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan
kegiatan
pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.